PADDENNUANG.COM, Bandung — Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan, Provinsi Jawa Barat adalah produk perjuangan dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jawa Barat lahir setelah Indonesia melakukan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Setelah itu, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang Undang Dasar 1945, serta dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta atau Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Selain itu dibentuk pula Panitia Kecil yang dikepalai oleh Otto Iskandar Dinata, dan pada 19 Agustus 1945, Panitia Kecil menyampaikan empat usulan masalah, yaitu urusan rakyat, pemerintah daerah, Pimpinan Kepolisian, dan Tentara Kebangsaan.
Keempat usulan tersebut kemudian dirundingkan dalam sidang PPKI pada 19 Agustus 1945.
Rundingan tersebut menghasilkan keputusan sementara, yaitu daerah Indonesia dibagi menjadi delapan wilayah yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Delapan wilayah itu adalah Jawa Barat, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, dan Maluku.
Untuk daerah Jawa Barat, saat itu R. Sutarjo Kartohadikusumo ditunjuk sebagai Gubernur Jabar pertama.