“Kami sudah ada surat kematian dilengkapi dengan akta kematian, itu lampirannya tadi di DPRD. Bamus sudah agendakan tanggal 12 nanti ada paripurna pemberhentian Andi Nurhatina karena meninggal dunia,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Parepare itu mengatakan Golkar tengah membahas nama calon PAW. Golkar segera konsultasi dengan KPU Parepare.
“Karena berdasarkan putusan MA, PAW itu bukan lagi suara terbanyak tetapi siapa yang diusulkan partai,” bebernya.
Golkar juga sedang menggodok pengganti Ketua DPRD Parepare. Nama pengganti Ketua DPRD akan ditentukan melalui rapat pleno partai. Rapat pleno digelar dalam waktu dekat ini.
“Proses di partai Golkar itu harus dilakukan penjaringan di rapat pleno. Akan ada penjaringan tiga nama calon Ketua DPRD. Kemudian dikirim ke DPD I selanjutnya diteruskan ke DPP. Nanti DPP keluarkan satu nama. Nama itu nanti direkomendasikan dan kami bawa ke sini untuk diajukan pergantian,” pungkasnya.
Mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten Kota sudah diatur dalam PKPU Nomor 16 tahun 2017. Pada pasal 9 poin 1 berbunyi;
“Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan o Calon Pengganti Antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama”
Sejauh ini ada tiga nama yang mencuat menjadi pengganti mendiang Andi Nurhatina. Yakni, Nasarong dengan jumlah suara 1053, Minhajuddin memperoleh suara 1036 dan Hamran Hamdani mengumpulkan 905.
Pasca pileg 2019 dan tidak terpilih, Nasarong diketahui menjabat staf khusus Walikota dan Minhajuddin menjabat dewas RS Andi Makkasau.
Sementara itu, untuk mengisi jabatan Ketua DPRD, Golkar Parepare memiliki dua kandidat kuat. Mantan Ketua DPRD periode lalu Kaharuddin Kadir dan Ketua Fraksi Golkar saat ini Mulyadi. (Dpr/II)