PADDENNUANG.COM, Parepare — Salah seorang oknum ASN Kota Parepare M. Fahri, mengeluhkan pemberlakuan absen digital (Smart Presensi) menjadi acuan dibayarkannya tunjangan penghasilan pegawai. Keluhan ini disampaikan Muh.Fahri kepada media Kamis, 15 September 2022 siang tadi.
Menurut pria yang berkantor di Dinas Perhubungan Kota Pare pare ini, Ia dalam keseharianya rajin masuk kantor, namun karena persentase absensi digitalnya tidak mencapai 68,11% maka
Ia tidak memperoleh TPP di bulan ini.
“Saya rajin ji masuk kantor dan absensi, mengikuti beberapa kegiatan kantor namun karena absensi digital saya kurang (hanya 65, – %) maka saya tidak diterimakan TPP seperti ASN lainnya, padahal ada beberapa oknum ASN yang malah malas berkantor dan hanya datang Absen masuk, pulang dan masuk lagi, eh malah diterimakan TPP” Keluh M. Fahri.
Tidak diterimakannya TPP kepada Oknum ASN ini, juga sempat diadukan ke Sekertaris Dinas. Nawawi, dan Ia membenarkan hal itu, menurut Nawawi, BKDSDM sudah mewanti wanti ASN memperhatikan absensi digitalnya (smart presensi) karena itu menjadi dasar pembayaran TPP bagi ASN” katanya.
Menurur Fahri, aturan dari BKDSDM kota Parepare, seorang ASN Parepare bisa mendapatkan TPP jika smart presensinya 68,11%. Jika kurang dari angka tersebut maka tidak akan memperoleh TPP pada bulan berjalan. Jadi walaupun rajin masuk kantor ,rajin mengabsen manual ,rajin input e-kinerja 100%. Namun jika smart presensinya (kehadiran secara digitalnya) kurang dari 68,11% maka tidak bisa mendapatkan TPP atau Rp.0, dengan demikian aturan dari BKDSDM bisa diterjemahkan, Pegawai yang malas masuk kantor pun bisa dapat TPP secara full (berjuta juta perbulan) dengan syarat presensi diatas 68,11% karena bukan lagi kehadiran fisik di kantor yang dinilai, bukan pula absensi manual akan tetapi smart presensi nya. Mau malas atau rajin masuk kantor tetap bisa dapat TPP full dengan syarat diatas, Ujar Muh.Fahri.