Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Parepare, Adriany Idrus, mengatakan, beban kerja normal atau batas normal beban kerja yg harus dipenuhi PNS untuk diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yaitu diberikan kepada Pegawai yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal paling rendah 112,5 (seratus dua belas koma lima) per jam per bulan. Hal tersebut diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda , Pada lampiran huruf B, angka Romawi I poin 2 huruf a (1), dan diatur dlm Peraturan Walikota Parepare Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman pemberian tambahan penghasilan PNS dan CPNS dilingkungan Pemda Kota Parepare, yaitu pada Pasal 9 ayat (1)
Diketahui Smart Presensi adalah aplikasi absensi digital online melalui HP yang bisa didownload oleh siapa saja di play store dengan nama “Presensi Parepare”yang dibuat oleh Diskominfo kota Parepare.
Cara kerjanya Cukup memasukkan NIP (nomor induk pegawai sebagai usernamenya) dan passwordnya maka anda sudah bisa mengabsenkan pegawai tersebut. Kalo ingin mengabsen untuk pegawai lain cukup log out dan log in dengan NIP lainnya dan passwordnya. Adapun untuk mengetahui persentase kehadiran hanya bisa dibuka admin Kepegawaian dan admin dari BKDSDMD sendiri (karena di hp presensi ASN sendiri tidak ada fitur itu) yang ada hanya fitur laporan sebagaimana gambar dibawah (tidak ada persentasenya yang muncul).
Hal ini tentu seiring dengan berkembangnya zaman yang semuanya serba digital bukan lagi dinilai secara fisik termasuk dalam hal kehadiran ASN di kantor. (*)