PADDENNUANG.COM, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menyelamatkan uang negara Rp 2,8 miliar lebih. Uang itu hasil dari tiga mega proyek Pemkot yang didampingi Kejari sebagai program pendampingan hukum.
Uang negara yang diselamatkan itu disetorkan ke kas daerah di Bank Sulselbar. Uang itu diserahkan Kajari Parepare Didi Haryono didampingi Kasi Datun Adrianus Tomana ke perwakilan Bank Sulselbar di Kantor Kejari, Jumat (23/9/2022) siang tadi.
“Melalui program pendampingan Kejaksaan negeri Parepare memulihkan keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih. Pemulihan keuangan negara tersebut diperoleh dari tiga kegiatan, antaranya ; Pembangunan masjid terapung, anjungan Cempae dan alun-alun kota,” jelas Kasi Datun Adrianus Tomana.
Adrianus merincikan pemulihan uang negara itu dari denda keterlambatan dan kekurangan volume proyek pembangunan Masjid Terapung BJ Habibie Parepare. Pelaksana proyek denda karena gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak yakni 31 Desember 2021.
“Sampai dengan bulan Agustus 2022 baru mereka bisa menyelesaikan tahap kedua. Dalam waktu 195 hari mereka harus bayar denda sebesar 2,5 miliar lebih,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga membeberkan uang yang dipulihkan dari kekurangan volume pembangunan masjid terapung tahap pertama.
Pada tahap pertama juga pembangunan masjid terapung ini ada kekurangan volume yang harus dibayar 163 juta lebih, Kejaksaan juga menyelamatkan uang dari denda keterlambatan proyek Anjungan Cempae sebesar 105 juta lebih.
“Jadi ketiga denda keterlambatan dan kekurangan volume itu semua Rp 2,8 miliar lebih,” terangnya.
Soal kekurangan volume proyek, Adrianus menekankan belum memeriksa soal unsur hukum pidananya. Pasalnya, ia hanya menindaklanjuti temuan BPK dari dua proyek tersebut.
“Kekurangan volume itu berdasarkan hasil audit BPK, mereka dibayar tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang mereka lakukan. Kalau pekerjaan yang tidak dilakukan terus dibayar justru itu yang akan berimplikasi hukum. Makanya yang dibayarkan sesuai dengan volume yang mereka kerjakan,” jelasnya.
Diketahui, dana tersebut langsung disetor ke kas daerah. Itu dipotong dari pelaksana proyek yang akan menerima 100 persen upah kerjanya.
Kepala BKD Parepare Jamaluddin Achmad mengatakan uang yang dipulihkan jaksa bakal tercatat sebagai APBD Parepare. “Masuk pendapatan lain-lain,” imbuhnya. (Ae)