PADDENNUANG.COM, Parepare — Pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare menyampaikan putusan sidang perkara Korupsi Rp.6,3 Milair dana Dinkes Kota Parepare 2018 lalu.
Penyampaian hasil putusan persidangan ini digelar pihak Kejaksaan kota Parepare melalui jumpa Pers di Aula Kejaksaan Negeri Jalan Jenderal Sudirman Kota Parepare, Selasa,31 Januari 2023 siang tadi.
Dua pelaku korupsi yang baru saja dijatuhi vonis hukuman itu adalah, Drs.Jamal Achmad MM (Mantan Kepala Badan Keuangan Pemkot Parepare) Drs.Syahrial Djafar MM. (Mantan Kepala Bappeda Pemkot Parepare)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Parepare Ilham SH.MH mengatakan, kedua pelaku korupsi ini berdasarkan putusan No.96/Pidsus/Tpk/2022/PN tertanggal Makassar 30 Januari 2023 untuk terdakwa Jamal Achmad dengan putusan pidana pokok 5 tahun penjara , denda 300 juta Subsidier 3 bulan penjara, dan mengembalikan kerugian Rp. 2.215 juta (dua Miliar dua ratua lima belas juta lebih (jika tidak dikembalikan, hartanya akan disita) atau dipenjara dengan hukuman 2,6 Tahun penjara.
Sementara untuk Syahrial Djafar, dengan putusan No.97/Pidsus/Tpk/2022/PN Makassar 30 Januari 2023,
Syahrial Djafar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda Rp. 300 juta Subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti
Rp.1.430 (Satu Milliar Empat rstus tiga puluh juta lebih)
Putusan Syaharial Djafar ini tak jauh beda dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yaitu 4,5 tahun penjara dan divonis 4 tahun, sementara Djamal Achmad sesuai dengan Tuntutan jaksa, tuntutan 5 tahun dan divonis 5 tahun penjara juga.
Diketahui Kasus Korupsi Rp.6,3 Miliar dana dinkes kota Parepare 2018 ini, pihak aparat hukum sudah menyeret 3 pelaku, antaranya mantan Kadis Kesehatan kota Parepare (2014 – 2018) dr.H.Muh.Yamin, Drs.Djamal Achmad (Mantan Kepala Badan Keuangan Kota Parepare) Drs.H.Syahrial Djafar (Mantan Kepala Bappeda Kota Parepare)
Dari perkembangan kasus ini, dari pengakuan dr.Muh.Yamin (Terpidana sebelumnya) ada 7 nama oknum pejabat di Pemkot Parepare penerima korupsi dana Dinkes, sehingga dari 3 penerima yang sudah dijatuhi hukuman, tersisa 4 nama yang belum diproses hukum dengan jumlah pengambilan yang berbeda beda. (*)