Kemenkumham Sulsel Bahas Gratifikasi, Kepentingan, dan Korupsi Depan Kepala UPT

PADDENNUANG.COM. Makassar — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak,  membuka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Korupsi kepada 33 Kepala UPT  lingkup Kemenkumham Sulsel. Selasa, 7 Maret 2023 di Hotel Claro – Makassar.

Dalam arahanya, Ia  mengatakan, permasalahan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan korupsi merupakan persoalan serius di dalam suatu organisasi. Olehnya perlu dilakukan sosialisasi sebagai bentuk perwujudan reformasi birokrasi pada Kanwil Sulsel.

“Kanwil Sulsel dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya, lama terbentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Benturan Kepentingan. Ini membuktikan komitmen pimpinan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” jelas Liberty.

Ia meminta jajarannya untuk tunduk dan taat pada aturan organisasi dan juga mampu menanamkan perubahan mind set dan culture set dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan dan membangun integritas seluruh pegawai yang bersih dan bebas dari praktek korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Diketahui kegiatan ini diikuti sedikitnya 100 orang peserta, terdiri dari 33 Kepala UPT, Tim UPG pada satuan kerja masing masing serta Tim UPG Kanwil.

Selain Kakanwil, pihak Kemenkumham juga menghadirkan Narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar.

Ia menekankan penerapan budaya organisasi yang ada di Kemenkumham yakni tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

Adapun kepuasan layanan publik dapat diukur dari terpenuhinya ekpektasi masyarakat atas layanan yang diterima  sesuai standar layanan yang telah ditetapkan

Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mudazzir Munsyir, mengatakan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Jnt) UU No.20 Tahun 2001.

“Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi, yaitu  merugikan keuangan Negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” ungkap Mudazzir. (*)