Taufan Pawe Keluarkan Edaran Penutupan Sementara THM Selama Ramadan

Ada tiga poin yang diatur dalam surat edaran itu, pertama, tempat hiburan malam meliputi bar, pub night club, singing hall, diskotik dan karaoke, serta tempat hiburan lainnya meliputi panti pijat, mandi uap, bola sodok (biliar), supaya menghentikan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadan yaitu 3 hari sebelum Ramadan, dan 3 hari setelah lebaran, atau 20 Maret 2023 sampai dengan 25 April 2023. Serta tetap mematuhi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

 

Kedua, sarana usaha lainnya yang berbentuk warung, rumah makan, restoran, dan sejenisnya yang membuka usaha pada siang hari, selama Bulan Ramadan, supaya melakukan kegiatan secara layak, tidak demonstratif (menutup sebagian tempat usaha atau menggunakan pelindung) dan tetap memelihara toleransi dengan warga yang melaksanakan ibadah puasa.

 

Ketiga, khususnya untuk tempat hiburan supaya membatasi kegiatan selama Bulan Ramadan, yaitu usaha kafe pinggir laut buka pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita, dengan tidak diperkenankan melakukan kegiatan karaoke dan bunyi bunyian yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah salat Tarwih bagi umat Islam. Serta dilarang membunyikan berupa mercon dan sejenisnya yang dapat membahayakan. (*)