Ketua FPI Kota Parepare Fahri Nusantara mengatakan, buka puasa bersama ini perlu ditegakkan, karna itu bahagian dari syariah ibadah puasa, “Dulu saat Covid 19 ada oknum melarang kita shalat Jumat di mesjid, mesjid dikunci, pagar mesjid dirantai dan digembok jadi masyarakat tidak bisa shalat, Namun karena kita orang beriman maka kami tetap shalat Jumat. Begitupun dengan puasa dan buka puasa bersama, karena buka puasa adalah bagian dari ibadah puasa itu sendiri, tidak boleh dilarang larang” terang Fahri Nusantara.
Atas dasar itu, Ketua DPW FPI Parepare ini oun, mengutip UUD Republik Indonesia pasal 28 E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” kata pria yang menyandang ustads ini.
Sekaitan dengan puasa, menurutnya, Shalat dan puasa adalah termasuk ibadah, buka puasa dan sahur adalah masuk dalam rangkaian ibadah puasa jadi tidak bisa dilarang larang, terangnya. (*)