PADDENNUANG.COM.Parepare — Pengungkapan Narkoba yang diungkap pihak Badan Narkotik Nasional (BNN) pada November 2022 lalu di jalan Agussalim Kota Parepare, kini memasuki proses persidangan, 3 pelaku yang ditahan di Lapas kelas II A Kota Parepare sedianya akan mengikuti jadwal persidangan yang kini memasuki sidang agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat.
Ke tiga pelaku yang menjadi warga binaan Lapas kelas II A Kota Parepare ini, masing masing adalah Andi Arsyad
(48) Petani Sawit di Nunukan, Ia berperan sebagai pemilik 20 Kg Shabu asal Malaysia. Akmal Alias Bed bin Lukman (30) Pengusaha warung makan Seafood di Nunukan ini, diamankan usai membawa barang ke kapal pelayaran swasta melalui jasa penjual pengusaha barang Malaysia di Parepare. Sukriady (46) Sopir truk Espedisi Makassar – Kolaka, Ia berperan sebagai penjemput barang di Parepare selanjutnya akan dibawa ke Kolaka, untuk diberikan ke orang lain.
Kepala seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari kota Parepare Andi Novi SH.MH. ditemui Media Selasa, 16 Maret 2023 siang mengatakan, pihak Kejaksaan sementara proses sidang kasus ini, agenda dalam waktu dekat, adalah pemeriksaan saksi saksi dari unsur Kepolisian dan Masyarakat, sementara BB (barang bukti) pengungkapan 20 Kg Shabu asal Nunukan sudah dimusnahkan pihak BNN Pusat dan tersisa sampel bukti untuk proses persidangan, ungkap Kasi Pidum Kejari Wajo ini.
Terpisah ke 3 terdakwa yang ditemui di Lapas, mengaku sudah berada di Lapas Kelas IIA kota Parepare sejak Maret 2023 lalu, beberapa bulan sebelumnya ia menjalani pemeriksaan di rumah tahanan BNN di Jakarta sebelum berkas perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Parepare sebagai tempat kejadian perkara (TKP), ironisnya dari 3 pelaku yang diamankan, hanya 1 orang pelaku yang dinyatakan Positif Narkoba, sementara 2 orang lainnya Negatif.