Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris yang dihubungi Selasa (6/6/2023), membenarkan adanya laporan itu, ditambah dengan aduannya sudah diterima pihak Kepolisian.
“Kenapa saya laporkan dan adukan, karena itu sudah menghasut, memfitnah, sudah masuk pencemaran nama baik yang mengganggu khususnya keluarga saya. Nama baik saya diusik dan dicemarkan, sehingga sebagai warga negara yang taat hukum saya gunakan hak saya dengan menempuh jalur hukum,” ungkap Arifuddin.
Arifuddin mengatakan, memilih menempuh jalur hukum supaya menjadi pembelajaran kepada siapa saja agar tidak mudah memposting sesuatu di media sosial apalagi menyangkut pribadi seseorang, karena postingan media sosial itu berhubungan dengan risiko, tanggung jawab, etika, dan norma hukum.
“Saya sudah sering diserang di medsos yang bersangkutan, tapi itu menyangkut pekerjaan. Copot Kadis Pendidikan lah, dan lain-lain. Tapi saya anggap itu hal biasa, karena Presiden saja disuarakan di medsos, ganti lah, copot lah, turunkan lah, apalagi hanya Kadis Pendidikan. Tapi yang ini sudah menyangkut pribadi saya, dan itu mengganggu keluarga saya.
Sehingga saya menempuh jalur hukum supaya menjadi pembelajaran, kenapa harus mengupload hal-hal pribadi seperti itu,” tegas Arifuddin. (*)










