“Jadi pada persidangan Tipiring kemarin, Owner In Box Karaoke & Resto, terbukti bersalah melanggar Perda No.6 Tahun 2012 perubahan Perda No 3 tahun 2007 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, dari persidangan ini Owner In Box didenda Rp. 3 Juta dan Barang bukti (BB) disita oleh Negara dan akan dimusnahkan pihak Kejaksaan” terang Wahyufi.
Dikatakanya, dari kejadian ini, pihak Satpol PP mencatat beberapa perkara dalam tahun ini disidangkan sebagai bentuk pelanggaran Perda yang kami teggakkan, kita berharap perkara penjualan minuman keras tidak terulang lagi, terangnya. (**)