PADDENNIANG.COM.Wajo — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Wajo menadatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Wajo
TA 2022 dan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna terbuka DPRD Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum’at (28/7/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo.
Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang atas terselenggaranya Rapat Paripurna Terbuka tersebut sebagai rangkaian Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Wajo yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Amran Mahmud menjelaskan, usai penandatanganan persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda itu, maka tahapan selanjutnya adalah tahapan evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan pemberian nomor register terhadap ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemprov Sulsel sebelum kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan demikian, maka seluruh proses pembahasan terhadap kedua Ranperda ini memenuhi prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan selesai dengan baik,” ungkap Amran Mahmud yang hadir bersama Wakil Bupati, Amran.
Amran Mahmud melanjutkan, adapun mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 ini memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Berkenaan dengan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Wajo Tahun Anggaran 2022, maka diperlukan Rencana Aksi (action plan) berupa pemantauan Tindak lanjut atas LHP BPK sesuai dengan rekomendasi, dengan berupaya secara maksimal menindaklanjuti seluruh temuan tersebut dan memperbaiki proses pelaksanaan APBD yang masih kurang maksimal,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPD PAN Wajo ini menjelaskan bahwa diperlukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.