PADDENNUANG.COM. Wajo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo rencananya akan memanggil sejumlah orang terkait dengan adanya dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah aktivitas kegiatan pasar malam yang ada di Kabupaten Wajo.
Itu berkat adanya laporan dari masyarakat, terkait sejumlah kegiatan pembayaran yang tidak berdasar pada aktifitas pasar malam di beberapa temlat di Kabupaten Wajo, seperti di Kota Sengkang, Maniang Pajo, dan Pitumpanua.
Kasi Intel Kejari Sengkang, Mirdad SH. Mengaku, pihaknya menjadwalkan akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas pasar malam tersebut.
“Dari laporan yang masuk, aktifitas pungutan yang dilakukan pihak tertentu,
memberatkan pihak pengunjung ataupun dari pihak penjual sendiri, olehnya kita jadwalkan Minggu depan akan kami lakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sekaitan hal ini” Ucap Mirdad.