Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga Pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia.
Sementara salah satu strategi Kementerian Perdagangan dalam pemulihan ekonomi nasional yaitu menguatkan pasar dalam negeri melalui revitalisasi pasar. Revitalisasi pasar tidak hanya pembenahan bangunan secara fisik, tetapi juga nonfisik, seperti pelayanan dan tata pengelolaan pasar, serta integrasinya dengan sektor lain.
Revitalisasi fisik dan manajemen pasar rakyat berpedoman pada SNI Pasar Rakyat yaitu SNI 8152:2021 yang merupakan hasil pembaruan dari edisi tahun 2015 dengan penambahan persyaratan yang mengakomodasi situasi dan perkembangan teknologi, seperti digitalisasi pasar, pengelolaan berkelanjutan, dan penerapan protokol kesehatan. (a23/pd*)