DPRD Akan Usulkan Rekomendasi Pencabutan Perijinan ke Pemkot

Staf ahli DPRD kota Parepare Dr.Nasir, menambahkan dokumen Amdal lalin dari sekolah Kristen Gamaliel juga tidak ada, padahal jika sebuah sekolah memiliki siswa lebih dari 500 orang maka wajib memiliki Amdal lalin.” Ungkapnya

Plt. Kepala dinas pendidikan kota Parepare Makmur Spd
M.Pd. mengatakan “sekolah Kristen Gamaliel belum memiliki izin operasional bahkan belum pernah memohon untuk itu terangnya.

Jadi sekolah Kristen Gamaliel ini dibangun tanpa ada studi kelayakan sebelumnya”. Beliau menambahkan lagi bahwa “sekolah Kristen Gamaliel belum memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)”. Jadi siapapun orang tua siswa yang akan menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen Gamaliel maka tidak bisa mendapatkan ijazah.

Ketua FKUB mengatakan “perlu melihat aspek keperluan (apakah perlu sekolah Kristen Gamaliel tersebut perlu dibangun ditempat itu), jaga kerukunan antar umat beragama dan harus memenuhi aturan”.

Mendengar semua tanggapan ini, DPRD dalam RDP tersebut secara bulat menyepakati untuk membuat rekomendasi kepada pemerintah untuk segera menghentikan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel dan mencabut izinnya. (*)