Pokja PKP Hadiri FGD III Bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel

“Jadi Kementerian PUPR dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan telah menjadikan Kota Parepare sebagai pilot project dalam Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman ini. Dan tahun 2023 ini merupakan tahun kedua pendampingan penyusunan dokumen RKP,” kata Zulkarnaen.

FGD III RKP ini dimaksudkan untuk penyepakatan lingkungan hunian, keterpaduan PSU, dan indikator program. Karena perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Zulkarnaen mengungkapkan, perencanaan kawasan permukiman dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman di Parepare.

“Pedoman dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan lingkungan hunian dan digunakan untuk tempat kegiatan pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” ungkap Zulkarnaen. (Bpd/11)