“Harapan kami semua wajib pajak yang tidak jujur untuk menginput transaksi pajak melalui alat yang disiapkan, begitu pun dengan masyarakat yang membayar harus disertai dengan struk. Sebab, kalau tidak diambil struk maka terjadilah kebocoran,” paparnya.
Hal serupa dilakukan pada retribusi menggunakan karcis yang biasa ditemui di pasar atau lahan parkir. Agar petugas memberikan karcis pada setiap pembayaran ke masyarakat.
“Masyarakat juga harus ambil karcis, karena kami berhitung berdasarkan nomor seri yang tertera pada karcis,” ungkapnya.
Diketahui targe PAD Kota Parepare 2023 ini mencapai Rp 174 miliar. Melalui sosialisasi pendapatan yang massif disertai pengawasan dan kesadaran masyarakat untuk tertib pajak, maka realisasi PAD itu akan berjalan sesuai harapan. (*/Bkd)