Dia mengungkapkan bahwa kegiatan itu untuk mewujudkan barang sitaan yang semakin PASTI dalam presentasi barang yang dieksekusi.
“Ini adalah upaya menjaga kwalitas, nilai dan mutu barang sitaan dimana prestasi jumlah barang sitaan yang dieksekusi dari semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selisihnya tidak banyak,” ungkap Hardiman. (fn/pdn**)