PADDENNUNG.COM. Parepare — Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Kota Parepare menyerahkan SK Menkumham Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 / 2024 kepada delapan (8) Orang Napi yang beragama Hindu di Lapas Kota Parepare.
Penyerahan SK Menkumham RI Tentang Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 / 2024 dilaksanakan pada Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. di Lapas Kelas IIA Parepare.
Hadir Dalam Kegiatan, ini antara lain ; Kalapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH. Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani S.Sos.,M.M Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abdullah, SH, M.Si. Kepala KPLP Dedy S Rizal, Amd.IP, SH.Kasubsi Registrasi Mursahid, SH, MH. Serta Staf Subsi Registrasi Herdi, Surianto dan Trianita
Pemberian remisi menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-09 2024. 07 Maret 2024, Senin, 11 Maret 2024. Dan Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-406.PK.05.04. 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Tanggal 11 Maret 2024.
Adapun jumlah penerima SK Remisi bagi Narapidana yang beragama Hindu, antara lain :
Kategori RK I : 8 Orang.Kategori RK II (Langsung Bebas) : Nihil (0)
Remisi Khusus Hari Suci Nyepi Berdasarkan Besaran Remisi, antaranya :
– Remisi 1 bulan 15 Hari : 3 Orang. Remisi 1 Bulan : 5 Orang dan Remisi 15 hari (0) Nihil
Mereka yang mendapat Remisi itu, adalah pelaku tindak pidana Narkotika : 7 Orang dan Narapidana kasus
Pembunuhan :1 Orang
Kalapas Parepare, Totok Budiyanto Amd.IP.MH. mengatakan, Pemberian Remisi merujuk pada
pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas.
Remisi yang diberikan pada Hari Suci Nyepi ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang ditunjukkan para narapidana yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, Kedepannya kepada warga binaan berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan apabila nantinya kembali kepada keluarga” harap Totok Budiyanto.
Diketahui Saat ini, Lapas Kelas IIA Parepare membina 626 Orang dengan rincian :
1. Narapidana : 517
2. Warga Titipan : 109 Orang. 3. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi : 8 Orang. (*)