PADDENNUANG.COM.Parepare — Usai mengabaikan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD yang ke 3 kalinya, pihak pengurus Masjid Terapung Kota Parepare Jln.Mattirotasi Kel.Cappa Galung Kec.Bacukiki Barat Kota Parepare akhirnya menghadiri undangan RDP yang diajukan DPRD ke pihak pengurus Masjid terapung yang ke 4 Kalinya.
Undangan RDP dari DPRD Kota Parepare itu, hanya dihadiri dr Ibrahim (Bendahara) dan Rudi (Seorang pengurus lainnya) sementara Muh.Ansar (Ketua Harian) tidak hadir.
Fahri Nusantara, salah seorang peserta RDP dengan FMB (Forum Masyarakat Bahagia), di ruang Paripurna DPRD Kota Parepare Rabu, 3 April 2024 siang tadi, mengatakan, dari kegiatan ini, terungkap beberapa kejanggalan dalam pengelolaan Masjid Terapung. Pihak DPRD menemukan beberapa fakta fakta terkait pengelolaan Masjid Terapung, antara lain ;
– SK mesjid terapung dipertanyakan karena Ketua Umum. Dr.H.Muh.Topan Pawe. SH.MH (TP) meng SK kan dirinya sendiri.
– Mesjid terapung tidak termasuk dari 8 tipologi mesjid tapi tetap di SK kan oleh Topan Pawe
– Mesjid terapung diketahui sebagai aset Pemerintah kota Parepare bukan mesjid pribadi seorang pejabat
– dr Ibrahim, (Bendahara) baru mengetahui jika Ia seorang bendahara, sejak t18 Maret 2024 sementara SK yang terbit teranggal 17 Juni 2023
– Terungkap juga jika Saldo Rekening mesjid terapung Rp. 449.420.828 berbeda dengan yang selalu diumumkan yaitu Rp. 240 juta. Informasi Saldo ini juga dikuatkan dengan adanya sumber dana lainya, yaitu CSR Bank Sulselbar Rp.260 juta dan selebihnya dari kotak amal.
Pengakuan dr Ibrahim, buku tabungan mesjid terapung akan dibuka (ke publik) dan Ia mengaku siap diganti jadi pengurus, sementara Rudi sepertinya enggan digantindan masih ingin jadi pengurus di Masjid itu.
Dari RDP bersama FMB ini, sejumlah pihak.menilai
Pencatatan keuangan mesjid terapung dari Juni 2023 s/d 18 Maret 2024 masih kabur.