Pemkot Parepare Putuskan Salat Idul Fitri 1445H Dipusatkan di Lapangan Andi Makkasau

“Dalam rapat Pak Wali Kota menyampaikan silakan kalau sesuai kebiasaan yang telah dilakukan bila ada lapangan terbuka dekat masjid, maka diutamakan lapangan. Jadi bukan Pak Wali yang memutuskan itu, tapi usulan peserta rapat dalam hal ini Forkopimda,” ungkap Husni Syam.

Husni mengaku, hasil rapat Forkopimda yang membahas segala hal sekaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, termasuk dalam hal pelaksanaan salat Id itu sudah disampaikan kepada para Camat se-Parepare melalui surat sejak 3 April 2024, untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat.

Hal sama diungkap Asisten I Setdako Parepare, Dede Harirustaman, bahwa ketentuan salat Idul Fitri dilaksanakan di Lapangan Andi Makkasau, Lapangan Sumpang, Lapangan Lemoe, dan Lapangan Brigif, berdasarkan keputusan hasil rapat Forkopimda.

“Harapan kami selaku Pemerintah Daerah Kota Parepare kita bersatu menjalin silaturahmi berkumpul bersama melaksanakan salat Idul Fitri bersama,” harap Dede.

Dede menambahkan, adapun bila cuaca tidak memungkinkan atau hujan, khusus di Lapangan Andi Makkasau dipersiapkan Masjid Raya sebagai tempat pelaksanaan salat Id. Sementara untuk Kecamatan lain dipersiapkan masjid menjadi penanggung jawab pelaksanaannya.