PADDENNUANG.COM, MANADO – Kepala Rupbasan Kelas’ 1 Manado Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing bersama Petugas Kejaksaan Negeri Manado kembali menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan terhadap Barang Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah).
Kali ini 1 ( satu ) unit kendaraan roda empat jenis LCGC (Los Cost Green Car) sebagaimana tertuang dalam petikan putusan diserahkan kepada pihak Leasing PT BFI finance Indonesia Tbk.