PADDENNUANG.COM. Parepare — Penetapan satu orang tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus Korupsi Pokir DPRD Pengadaan Sapi pada Dinas Pertanian Kelautan Peternakan (DPKP) Kota Parepare 2023 lalu. Dinilai janggal oleh Praktisi Hukum DR.Amir Made Amin SH.MH. menurutnya, dalam perkara Korupsi jarang terjadi pelaku korupsi hanya satu orang, melainkan selalu ada peran pihak pihak lain hingga terjadinya satu perbuatan Korupsi.
“Pelaku korupsi tidak pernah tunggal, ia selalu didukung dari peran pihak lain, baik membantu secara administrasi, maupun ikut serta mengalihkan peruntukan objek bantuan sosial” jelas pengajar Ilmu Hukum di salah satu Universitas di pulau Borneo ini.
Ketua LSM.Sorot Indonesia ini juga mengharapkan pihak penyidik Kejaksaan bekerja ekstra dan mencermati perkara ini, terlebih perkara ini adalah, bantuan sosial terkait kemaslahatan orang banyak.
“Contoh, Kasus Korupsi Pengadaan Grobak di Kota Parepar beberapa tahun lalu, melibatkan 3 Orang tersangka, antaranya, Pihak pelaksana, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Kadis. Proyek itu juga berupa pengadaan barang yang mesti diverivikasi lebih tehnis” ungakap Penggiat Hukum penerima Penghargaan Bidang Korupsi dari Kejati Sulsel 2016 lalu.
Diketahui pihak Kejaksaan Negeri Parepare baru menetapkan satu orang tersangka pada kasus Korupsi Pokir pengadaan sapi 2023 lalu. Rabu, 15 Oktober 2025 Ia adalah H.Muliadi S.sos, mantan anggota DPRD Kota Parepare 2019 – 2024
Diketahui koruspi Pokir pengadaan sapi di Dinas PKP 2023 lalu, mengakibatkan Negara merugi kurang lebih Rp 235 juta, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kota Parepare.
Kini pihak Kejari Parepare melimpahkan Kasus Korupsi Pokir Pegadaan Sapi DPKP 2023 lalu ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, dan menunggu agenda persidangan dan menitipkan penahanan tersangka (HM) sejak persidangan pertama dan selanjutnya di Lapas Makasar. (*)













