Para demonstran menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan, audit menyeluruh dan transparan terhadap perizinan serta aspek teknis, pemulihan fungsi RTH, hingga pelibatan aparat penegak hukum dan lembaga independen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kota Parepare, Jenamar Aslan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada Direktur PT Mario Bakti untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan segera memulihkan fungsi RTH serta mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Saya sudah tinjau langsung ke lokasi. Audit perizinan akan dilakukan. Jika pengembang tidak patuh, izinnya bisa dibekukan bahkan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setdako Parepare, Andi Ardian, mengakui hasil investigasi lapangan menemukan ketidaksesuaian bangunan dari site plan yang telah ditetapkan.
“Ada enam unit tambahan di luar site plan dan tidak memiliki PBG. Untuk struktur talud, kami minta dilakukan uji laboratorium guna memastikan kelayakannya,” ujarnya saat menerima pengunjuk rasa di Kantor Wali Kota.
Pemerintah menegaskan tidak akan tinggal diam dan meminta pengembang berkomitmen membangun sesuai site plan tanpa melakukan peralihan fungsi lahan.( d11)






