Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
“Alhamdulillah, capaian Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Parepare dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Amarun, penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan yang lebih profesional dan akuntabel.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Parepare akan menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat standar pelayanan publik, termasuk peningkatan kompetensi aparatur, transparansi prosedur layanan, serta optimalisasi mekanisme pengaduan masyarakat.
Dengan diraihnya Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, Pemerintah Kota Parepare diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sehingga pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*)











