PADDENNUANG.COM, Banjarmasin — Kurang lebih lima bulan kabur dari pencarian petugas, Hendra yang kerap dipanggil Cupu (38) warga Jalan Piere Tendean Gang P – K Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ditangkap anggota Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
Lelaki yang terlibat peredaran narkoba ini, ditangkap pihak Kepolisian, Selasa 20.Agustus 2019 lalu. Sekitar jam 09.00 Wita, saat berada di Terminal Handil Bakti Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Hendra, dicokok petugas tanpa perlawanan dan selanjutnya digiring ke Ditnarkoba Polda Kalimantan Selatan, untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut,
Penangkapan Hendra berawal adanya informasi peredaran narkoba yang ditindaklanjuti petugas Subdit 2 Ditnarkoba, tentang keterlibatan Hendra sebagai pengedar.
Fakta itu tercium usai pihak Kepolisian pada 4 Agustus 2019 lalu, pukul 11.40 Wita, petugas melakukan penggeledahan di kediaman Cupu di Jalan Semangat Bhakti Kompleks Ronna Jaya Mandiri, Kelurahan Semangat Bhakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Namun saat dilakukan penggeledahan, Cupu alias Hendra tidak ada di lokasi, dan saat petugas lakukan penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu.