PADDENNUANG.COM. Parepare — Tiga terdakwa kasus peredaran Shabu 20 Kg asal Malaysia yang diungkap BNN pada November 2022 lalu di Kota Parepare, kini memasuki prosesĀ persidangan di Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Ke tiga terdakwa Andi Arsyad (48) Akmal (30) dan Sukriady (46) Rabu, 17 Mey 2023 lalu menjalani sidang ke 2 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi saksi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fauziah SH.MH. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan, menghadirkan beberapa orang saksi dari pihak BNN dan 2 orang pihak pelaku usaha barang Malaysia di Parepare.
Dalam persidangan, keterangan beberapa saksi dari pihak BNN, ke 3 pelaku memiliki peran berbeda beda, terdakwa Andi Arsyad (48) berperan menerima Shabu kurang lebih 20 Kg dari pria inisial Budy (DPO) di Pulau Sebatik – Nunukan, Ia dibayar Rp.100 Juta untuk membawa barang itu ke Sulsel, selanjutnya barang haram tersebut diberikan kepada terdakwa Akmal (30) di Nunukan yang akan mengirimnya ke Kota Parepare melalui kapal laut (dikemas dalam 4 kardus dalam karung yang ditandai AGxxx) dan diberi Rp. 5 juta, untuk biaya operasional dan membeli Milo lalu dikirim ke Parepare, setiba di Parepare, barang akan diambil di salah satu toko barang Malaysia oleh pria Sukriady (46) yang merupakan sopir truk ekpedisi yang akan menjemput barang itu ke Kolaka melalui pelabuhan Siwa – Wajo, Peran Sukriady ini, ia dibayar Andi Arsyad Rp. 7 Juta, sebagai upah awal untuk melancarkan peredaran barang tersebut.
Namun aksi para pelaku berhasil digagalkan pihak BNN yang telah menangkap ke 3 pelaku di hari yang sama di tempat yang berbeda beda.
Dari operasi ini, pihak BNN kemudian membawa ke 3 pelaku ke BNN Jakarta dan menjalani penahanan dan pemeriksaan kurang lebih 4 bulan lamanya, hingga Maret 2023 ketiga terdakwa dikirim ke Lapas Kelas II A Kota Parepare untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parepare hingga selesai. (*)