Terungkap, Pelaku Pencurian Emas Ternyata Kerap Beraksi di Parepare

PADDENNUANG.COM.Parepare — Pihak Kepolisian Polres Parepare Jum,at 28 Juli 2023 mengelar press release penangkapan pelaku perampokan emas di Loby Polres Parepare

Press Release dipimpin  Kapolres Parepare AKBP.  Arman Muis, SH, S.IK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Decky Marisaldi, S.IK, dan sejumlah Perwira Reskrim dan Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Salamet Aji Wahyudi.

Pengungkapan perkara ini berdasarkan LP / B / 326 / VII / 2023 / SPKT  / Res Parepare /Polda Sulsel, Selasa, 25 Juli 2023 Sekitar pukul 08:00 Wita.

Korban seorang warga Thiong Hoa Tjiang Weng Tun (67) warga Jl. Lasinrang Kel. Kamp. Pisang Kec. Soreang Kota Parepare.

Pelaku, Miswar Anwar (29) warga Jl. Jend. Ahmad Yani Lr. 13 No. 18 Kel. Pancongan Kec. Paleteang Kab. Pinrang.

Kejadian ini berawal saat Lenny (Keluarga pemilik toko) membuka toko miliknya, istri korban masuk kedalam rumah, setelah didapur istri korban mendengar suara pecahan kaca, lalu istri korban keluar dan mendapatkan lemari tempat jualan emas sudah pecah dan emas berupa gelang yang seberat kurang lebih 100 Gram ( Seratus Gram ) sudah hilang. Atas kejadian, Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 50.000.000.

Usai pengembangan pihak Kepolisian mengamankan pelaku di Jl. Jenderal Ahmad Yani (Dekat Tugu Pramuka) Kel. Ujung Bulu Kec. Ujung Kota Parepare,Dari hasil introgasi, dilakukan pengembangan ke Kab. Pinrang untuk mencari Barang Bukti hasil kejahatan.

Dari proses itu terungkap pelaku merupakan residivis mengakui ia melakukan pencurian tersebut seorang diri. Hasil curianya digadaikan di kantor
Pegadaian Cempa Kab. Pinrang dan sebagiannya lagi disimpan dirumah orang tuanya di Kab. Pinrang.

Dari kejadian ini Polisi mengamanka beberapa barang bukti, antaranya  1 (satu) Unit motor merek Yamaha Fino warna Kuning (yang sudah diubah warnanya yang tadinya putih)
– 10 (sepuluh) stel gelang emas.
–  2 (dua) lembar surat bukti gadai dari pegadaian Cempa Kab. Pinrang.
–  Uang Tunai Rp. 5.400.000
–  1 (satu) unit Hanphone merk OPPO warna Hitam.
– 1 (satu) bungkus rokok merk Dji Sam Soe Premium.
– 1 (satu) unit Hanphone merk SAMSUNG A03 warna Grey.
–  1 (satu) unit Hanphone merk SAMSUNG A03 warna Hitam.
– 1 (satu) unit TAB merk SAMSUNG A8 warna Grey.
– 1 (satu) unit Monitor CPU.

Selain kejadian diatas, pelaku juga pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polres Parepare berdasarkan Laporan Polisi, antaranya : Pencurian di Jl. Bau Massepe ( Fizza Hut ) Kel. Mallusetasi Kec. Ujung Kota Parepare, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / VII / 2023 / Sek. KPN / Res. Parepare / Polda Sulsel. Pelapor A.n HASLAN, S.M, – Pencurian Jl. Mattirotasi No. 8810 ( Alfamart Mario Na Madising ) Kel. Labukkang Kec. Ujung Kota Parepare, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 162 / SPKT / Res. Parepare / Polda Sulsel. Pelapor A.n ANTI, Pencurian di Jl. Mattirotasi,  Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 286 / VII / 2023 / Res. Parepare / Polda Sulsel. Pelapor A.n NUR HIKMAH, ST, – Pencurian di Jl. Bau Massepe ( Samping Toko Mujur ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 43 / VII / 2023 / SPKT / Sek Bacukiki / Res Parepare / Polda Sulsel. Pelapor A.n MUH. FADLI HARIYADI

Kini tersangka diamankan di sel Tahanan Polres Parepare dan akan mengikuti tahalan hukum selanjutnya. (*)