PADDENNUANG.COM, Sidrap — Unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap di back up Unit Reskrim Polsek Samaturu Polres Kolaka Sulawesi Tenggara, berhasil amankan terduga tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di wilayah Kec. Samaturu Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara.
Pelaku adalah Bahrun Bin Zainuddin (26) Desa Sani-sani Kec. Samaturu Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara. Ia ditangkap Sabtu, 24 Agustus 2019, pihak Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap dipimpin AIPTU Abd.Halim, S. Sos
Penangkapan Pria Bahrun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/112/III/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP, 06 Maret 2019 lalu. tentang dugaan tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 2 (Dua) unit sepeda motor serta uang Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) yang terjadi pada Senin, 04 Maret 2019 lalu di Kantor KSP Multi Karya BTN Wesabbe Kel. Batu Lappa Kec. Wattangpulu Kab. Sidrap.
Dimana korbanya adalah seorang karyawan di BTN Wesabbe Kel. Batu Lappa Kec. Wattangpulu Sidrap.