Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan Adhoc yang terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran kode etik, akan diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Ini bukan sekedar ancaman, karena sanksi pemberhentian sudah pernah kami jatuhkan kepada salah seorang oknum petugas pemungutan suara (PPS) pada penyelenggaraan, pemilihan legislatif lalu, saat oknum PPS. dilaporkan, melakukan pendistribusian kalender, salah seorang caleg”, urainya memberikan contoh penyelenggara yang salah.
Terkait potensi itu, Andi Dewantara berharap, hal itu dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran, bagi para bakal calon penyelenggara Pemilu (badan adhoc) baru, yang akan direcrut, mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pd., M.SI, mengingatkan, Penyelenggara badan Adhoc merupakan ujung tombak dan penyangga utama, dalam persoalan tekhnis, penyelenggaraan pemilu, karenanya, Penyelenggara badan Adhoc hasil recruitmen Januari 2020, diharapkan dapat menghasilkan orang-orang yang beridealisme, indenpendent, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selaku penyelenggara Pemilu, di tingkat Kelurahan, Desa, dan Kecamatan. (Fs/**)