Karena kondisi tidak memungkinkan dan untuk keselamatan polisi, pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Palu.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan itu diantaranya satu bungkus besar diduga sabu-sabu seberat 50.46 gram, satu paket kecil 1,25 gram bruto, dua paket kecil 0,64 gram, dua alat isap sabu-sabu atau bong.
Kemudian barang bukti lainnya satu pireks kaca, tiga telepon seluler, satu sepeda motor Yamaha Fino warna biru kuning tanpa plat nomor, satu tas pinggang warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp 210 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasusnya masih dalam pengembangan,” ucap mantan Kapolres Banggai. (**)