Cabuli 2 Anak Tirinya, Tukang Las Terancam Bui Belasan Tahun

“Kita sudah periksa pelapor, Korban dan terlapor, dan kedua Korban juga sudah difisum,  kini terlapor Abd.Latief, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Kejaksaan” ungkap Kapolres.

Press release Polresta Parepare yang dihadiri Kasat. Reskrim Polres Parepare, AKP. Asian Sihombing S.Ik. mengatakan, akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara belasan tahun, plus sepertiga masa hukuman, atas tuduhan melanggar UU Perlindungan anak.

“Karna terbukti melakukan pelecehan terhadap ke dua anak tirinya, LO (13) dan AG (16) maka, tersangka And.Latief, dijerat atas tuduhan pelecehan dan perlindungan anak, sebagaimana yang tertuang dalam UU No.35 Tahun 2014 perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa tahanan” Ungkap mantan Kasat.Reskrim Polres Bantaeng ini. (Eff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed