PADDENNUANG.COM, Parepare — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, menyikapi keterlibatan seorang Oknum ASN Pemkot Parepare yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Palopo Pebruari lalu.
Sekertaris BKPSDM Kota Parepare Adriyani Idrus, mengatakan pihaknya akan segera koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan tempat tugas Oknum ASN yang terlibat tindakan kriminal itu.
“Kami akan sikapi laporan ini segera, Saya sudah hubungi Kepala SKPD nya, namun belum direspon, namun jika merujuk ke Aturan Kepegawaian, jika Oknum itu dinyatakan Tersangka dan di tahan, maka akan di lakukan pemberhentian sementara sebagai PNS dgn gaji yg di terima sisa 50 – 70%, dan untuk sikap selanjutnya kita akan tunggu Inckract proses hukumnya” jelas Adriyani dihubungi media Minggu, 1 Maret 2020 siang tadi.
Sebelumnya Tim Reskrim Polres Palopo, diback up Polres Barru dan Polda Sulsel. meringkus penadah motor curian di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Minggu dini hari, 16 Pebruari 2020 lalu.