Usai Ditangkap, Oknum ASN Dilepas, PKP Serahkan ke BKPSDM

PADDENNUANG.COM, Parepare — Muh.Wahyu Pahlang (WP) salah seorang Oknum ASN (Aparat Sipil Negara) Dinas Pertanian Kehutanan dan Perikanan (PKP) Kota Parepare, dibebaskan pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Palopo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor sejak 16 Pebruari 2020 lalu.

Itu dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan dari Pihak Satuan Reskrim Polres Palopo kepada Dinas PKP Kota Parepare dengan No.Surat B/ 71/ II/ 2020 Satreskrim.

(WP) Diserahkan ke pihak Dinas PKP usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 4 hari sejak, Senin, 17/2/2020 hingga Kamis, 20/2/2020 lalu. Berdasarkan surat perintah penyidikan No.SP/ Lidik/45/II/2020/Satreskrim, Pebruari lalu yang diketahui Kasat.Reskrim Polres Palopo AKP.Ardy Yusuf SE.S.Ik.

Terkait hal ini, Kepala Dinas PKP Kota Parepare. Wildana Spt.MM.mengatakan, usai mendengar ada Oknum ASN Dinas PKP yang ditangkap pihak Polres Palopo, Barru dan Polda Sulsel, Pebruari lalu. Pihaknya membentuk tim untuk menyikapi kejadian ini, Tim lalu dikirim ke Polres Palopo.

“Kita sudah sikapi, kasusnya dengan membentuk Tim dibawah koordinasi H.Zainal. dan Ia, jemput (WP) dan bawa pulang, tapi motor yang jadi objek kasus ditinggal, dan (WP) sudah dibebaskan, Ia ditahan selama 4 hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi” jelas Wildana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *