Kasubbag. Humas Polres Palopo, AKP. Edi Sulistyono, menjelaskan jika Penadah itu adalah seorang pria yang merupakan oknum ASN (Aparat Sipil Negara) berinisial WP (44) warga Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.
Ia menjelaskan, jika (WP) diringkus di rumahnya bersama barang bukti sepeda motor curian jenis Kawasaki Ninja KR 150 L Warna putih,” terang Edi
Dijelaskanya, keterlibatan (WP) merupakan pengembangan, dari tersangka (OK), Ia membeli / menukar Motor tersebut, dengan Shabu-shabu seberat 3 gram dari (OK) di Parepare, Oktober 2018 lalu.
Dari pengembangan itu,
(WP) diamankan, dan kini (WP) berikut barang buktinya diserahkan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut, Terang Kasubag.Humas berpangkat AKP ini. (*/*@)