Parepare Tutup dan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

PADDENNUANG.COM, — Parepare, Pemerintah Kota Parepare melalui surat edaran No. 130.7/62 HKM. Melakukan  Penutupan sementara dan pembatasan aktifitas tempat hiburan dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona. Surat Keputusan itu diambil menindaklanjuti beberapa surat edaran yang dikeluarkan pihak Pemerintah Pusat dan Provinsi Sulsel dan hasil rapat koordinasi Foorkopimda Kota Parepare, Selasa, 17 Maret 2020 lalu.

Sekertaris Daerah Kota Parepare H.Iwan Asaad AP.Msi.
Mengatakan, menyikapi mengantisipasi merebaknya penularan virus Corona (Covid – 19) pihak Pemerintah Kota menutup beberapa tempat hiburan dan membatasi jam operasional tempat keramaian seperti warung kopi, rumah bernyanyi dan panti pijit, dan beberapa lokasi pasilitas umum yang sifatnya dikunjungi orang banyak dan dari luar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *