PADDENNUANG.COM, Sidrap —
Seorang pria berinisial AG (19) warga Amparita Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap ditangkap oleh Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Parepare, Kamis, 19 Maret 2020.
Penangkapan ini dilakukan bersama Unit Resmob Polres Sidrap. pelaku di ciduk polisi karena menyebar hoax 3 orang positsif Corona di Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk penyelidikan lebih lanjut.