“Langkah ini sifatnya untuk pencegahan penularan merebaknya Virus Corona (Covid – 19) pembatasan jam operasional itu untuk mengurangi potensi penularan virus, olehnya, Kita juga imbau, fasilitas umum seperti warung makan dan kafe menyediakan alat pencuci tangan kepada pengunjungnya sebelum masuk” ungkap H.Iwan Asaad AP.M.si.
Menyikapi hal ini, sejumlah pelaku usaha tempat hiburan di Parepare mengaku, sudah dikunjungi Satuan Polisi Pamong Praja untuk menutup aktifitas sementara, terang Yuli, staff Panti Pijat Jaya. (**)