PADDENNUANG.COM, — Pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare beberapa hari lalu menyampaikan putusan eksekusi kepada Oknum ASN Lingkup Dinas Kesehatan, yang terjerat Kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan 2009 silam.
Namun penyampaian surat hasil putusan itu tidak lagi menjebloskan Oknum ASN ini kepenjara, namun menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kota Parepare, menindaklanjuti putusan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare H.Amir Syarifuddin SH.MH. dihubungi terkait hal ini mengatakan, Putusan atas kasus Korupsi Alkes 2009 yang melibatkan Oknum ASN (AF) sudah lama, namun kami baru terima putusan MA nya dengan putusan MA Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Penjara Satu Tahun, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Penjara Satu Tahun dan Putusan MA RI penjara Satu Tahun, namun Terpidana tidak menjalani penjara, dengan masa percobaan 2 tahun, dan perbuatan Korupsinya terbukti.