Korupsi Alkes 2009, Pelaku Dihukum Percobaan 2 Tahun

PADDENNUANG.COM, Parepare — Pihak Kejaksaan Kota Parepare mengaku baru menerima petikan putusan Mahkamah Agung, Korupsi Alkes 2009 lalu yang melibatkan Oknum ASN (Af) yang menjabat sebagai PPK Dinas Kesehatan dalam proyek Alkes 2009 lalu.

Dalam petikan putusan MA bernomor 117/K/Pid/Sus/2019 tertanggal 22/4/2019 lalu menerangkan, Putusan PN. Tipikor penjara 1 tahun. Putusan PT. Tipikor penjara 1 tahun. Putusan MA RI penjara 1 tahun, dengan masa percobaan selama 2 tahun.

“Jadi terpidana Alkes ini, sudah terbukti bersalah, dia dijerat dengan Hukuman 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun” terang Kepala Kejaksaan Negeri Parepare H.Amir Syarifuddin SH.MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *