Dijelaskanya, pihak Kejaksaan tidak melakukan eksekusi terhadap pelaku, Namun hasil putusan itu sudah kita koordinasikan pihak dengan Pemerintah Kota, khususnya Instansi yang membawahi oknum ASN tersebut, jelasnya.
Diketahui, Korupsi Alkes 2009 ini, dianggarkan kurang lebih Rp. 2,5 M. dan berproses hukum mulai dari PN Tipikor, (2010) PT. Tipikor. (2013) Mahkamah Agung (2016) hingga putusannya keluar sejak 22 April 2019 lalu. (**)