PADDENNUANG.COM, Parepare — Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Kota Parepare. Jum,at 7 Agustus 2020 mensosialisasikan Substansi peraturan President (Perpres) No 64 tahun 2020
Sosialisasi ini digelar BPJS dalam bentuk media Gathering
di Cafe Teras Empang Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare siang kemarin.
Dalam sosialisasi ini, pihak BPJS menghadirkan sejumlah penggiat media di Kota Parepare, dan dihadiri Kepala Cabang BPJS Kota Parepare, H.Muh.Aras, ibu Anty Kepala Bidang Kepesertaan Bidang SDM dan Umum BPJS, beberapa Orang Staff, dan Sedikitnya 10 Orang Aktifis media di Kota Parepare
Muh.Aras, Kepala.Cabang BPJS Kota Parepare mengatakan, Sosialiasi Perpres No 64 tahun 2020 ini, Perubahan Peraturan President No 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, dan merupakan tindak lanjut Pemerintah terhadap Putusan MA No.7-P/HUM/2020 yang membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No.75 tahun 2019.
Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini, mendorong Pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.