PADDENNUANG.COM, Parepare — Satuan Narkoba Polres Parepare, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan modus baru melalui olahan cairan.
Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, sabu cair tersebut terungkap dari hasil penangkapan tersangka SR (33), yang merupakan warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka, ditangkap disalah satu kamar hotel di Parepare.
“Dari hasil keterangan tersangka (SR) barang tersebut milik SD dan KD yang merupakan rekannya di Tarakan. Selanjutnya, barang tersebut diminta untuk diantarkan ke Kabupaten Sidrap dengan upah Rp10 juta,” ungkapnya, Senin 10, Agustus 2020 siang kemarin.
Dijelaskanya, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu botol sabu cair dalam kemasan air mineral ukuran besar, dengan berat 1,5 liter atau setara dengan 1 kilogram jika shabu sudah diproses melalui penguapan dan pengeringan. Selain itu, katanya, dua sachet sabu hasil olahan cair dengan berat total 86 gram.