“Jaminan Kesejatan Nasional (JKN) merupakan Asuransi Sosial bersifat wajib, Manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU no 40/2004)
Revisi Iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler” jelasnya
Adapaun pada Perpres No 82 tahun 2018 Rp. 23.000 100 Persen ditanggung Negara,.Perpres No 75 tahun 2019 Rp.42.000 100 Persen ditanggung Negara, Perpres No 64. Tahun 2020 Rp. 42.000 100 Persen ditanggung Negara
Dengan penggolongan berdasarkan Klasifikasi Kelas I Rp.150.000, Kelas II Rp. 100.000 dan Kelas III Rp. Rp.42.000
Adapaun Rincian Pembayaran BPJS sesuai Klasifikasi :
Kelas 1 Rp. 150.000
Kelas II Rp. 100.000
kelas III Rp. Rp.42.000
Berdasarkan laporan BPJS, di Kota Parepare Peserta JKN sudah mencapai 90 Persen, BPJS Cabang Kota Parepare hingga saat ini, sudah melayani 132. 600. 986 Jiwa peserta JKN ditanggung Pemerintah dan di 2020 peserta PBPU mandiri disubsidi Pemerintah 16.500/Jiwa. (**)