Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi mengungkapkan, dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 270,6 gram. polisi juga mengamankan 4 orang tersangka, dimana satu orang tersangka berinisial AR (42) memang sudah dipantau dan menjadi target selama sebulan.
“ Setelah anggota kami membuntuti tersangka AR dengan ciri-ciri kendaraan yang dia gunakan, kemudian kita berhasil menangkapnya di tempat kostnya di Jalan Lagaligo, Kelurahan Lapadde, Parepare. Dalam penangkapan diamankan pula barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus plastik besar sebanyak 5 paket,” jelasnya.
Selain tersangka AR (42), pihaknya juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni RD (21), AH (27), dan HK (20). “ Dari dua tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus begal serta curanmor. Bahkan seorang diantaranya baru saja mendapatkan asimilasi tahanan,” jelasnya. Keempat tersangka saat ini berada ditahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempatnya diancam dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun hingga seumur hidup.(**)







