Sebelumnya, Rabu.16 September 2020, Aktifis LSM Muslimin Rauf, menemukan adanya penggunaan material lama pada proyek DAK Pendidikan di SMPN 1 Kota Parepare, berupa pembangunan ruang kelas dengan nilai Kontrak pembangunan kurang lebih Rp.
Rp. 567.000 000 selama masa pekerjaan 120 hari Kalender.
Diketahui DAK Pendidikan, seharusnya dilakukan secara Swakelola di lingkup kawasan sekolah, namun dilapangan pelaksana pembangunan didominasi pelaku Konstruksi, Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) hanya administrasi. Seperti di SMPN 1 Kota Parepare, Pembangunan Sekolah dilaksanakan H.Amiruddin Said (Mami) yang berlatar belakang pelaku Konstruksi.(**)