Taufan mengemukakan, tujuan rapid test massal ini untuk mencari variabel, mencari faktor utama penyebab tingginya penyebaran kasus Covid-19 di Parepare, yang menyebabkan keluarnya dari zona hijau, dan kini kembali ke zona merah.
“Dengan sistem penanganan masif seperti ini kita bisa cepat memotong mata rantai penyebarannya,” tegas Taufan.
Selain memantau, Taufan meminta kepada tim dari SKPD untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya terkait penerapan Perwali Nomor 31 Tahun 2020, yang mengatur sanksi denda hukum, termasuk hukuman kerja sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Ini yang harus diketahui masyarakat karena beberapa hari ke depan sanksi sudah diterapkan,” tandas Taufan. (*)