Kini ke delapan orang pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi.
Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura Albert Ferry Hasoloan Simorangkir mengatakan, untuk kesekian kalinya, kerjasama Bea Cukai dengan Lantamal X melakukan penindakan seperti ini.
“Kita juga pernah menangkap ada gaja yang di samarkan dengan vanili.”, jelasnya.
Lebih jauh Albert Ferry menjelaskan untuk barang-barang yang ilegal ini mereka tidak melalui pintu masuk resmi dan akan didalami lagi untuk apakah melanggar Undang-undang Kepabeanan nomor 17 Tahun 2007.
Dalam penangkapan tersebut juga disita 38 buah jerigen kosong berukuran 30 liter, diduga akan dipakai untuk menyelundupkan BBM secara ilegal ke Papua Nugini.
Sampai saat ini kedelapan WNA PNG diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura, sementara itu barang bukti 4 speed boat mesin tempel 40 PK, 6 karung pinang @25 kg dan 38 jerigen diamankan di Satrol Lantamal X.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Komandan Lantamal X Kolonel Marinir Daniel Kreuta, para Asisten Danlantamal X, Pjs Dansatrol Lantamal X dan Kadiskum Lantamal X. (**)