“Komplotan” Narkoba Ditangkap, Seorang Diantaranya Keluarga Pejabat
PADDENNUANG.COM, Parepare — Satuan Resnarkoba Polres Parepare, Polda Sulsel Kamis, 15 Oktober 2020 kemarin berhasil mengungkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jl. Muh.Husain Kel.Lumpue Kec.Bacukiki Barat Kota Pare Pare Sulawesi Selatan.
Ke 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan itu adalah, Lk.Abd.Rasak Alias Acca (37) lahir di Pare pare 21 Juli 1983, warga Jl.Pesanggarahan RT 002 RW 008 Kec.Lumpue Kec.Bacukiki Barat Kota Pare Pare,Pekerjaan Tidak Ada,Agama Islam,Suku Bugis. 2 Reza Saputra (25) lahir di Pare Pare 18 Juni 1995, warga Jl.Lumpue Kel.Lumpue Kec.Bacukiki Barat Kota Pare Pare,Pekerjaan Tidak Ada,Agama Islam,Suku Bugis, 3 Rahmat Bakri (24) lahir di Pare Pare 01 Januari 1996, warga Jalan Gandaria belakang Perum.Puri Gandaria Kel.Lumpue Kec.Bacukiki Barat Kota Pare,Pekerjaan Tidak Ada,Agama Islam,Suku Bugis.
- AMG (16) lahir di Pare pare 27 Juli 2004, warga Jalan Arung Tarumpu (samping dealer Daihatsu) Kel.Lumpue Kec.Bacukiki Barat Kota Pare Pare,Agama Islam,Pekerjaan Tidak Ada.
Penangkapan “Komplotan” Narkoba ini berawal pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekitar pukul 05.30. Wita bertempat di Jl.Muh.Husain Kel.Lumpue Kec.Bacukiki Barat Kota Pare pare, berdasarkan informasi masyarakat di tempat tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika dan anggota unit opsnal Sat Narkoba bersama dengan anggota Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan benar tempat tersebut dan ciri identitas orang yang dimaksud mendatangi tkp yg dimaksud dan pihak Kepolisian, menemukan 5 (lima) sachet paket plastik berisikan kristal bening diduga shabu shabu yg berjarak 1 (satu) meter dari tempat duduk pelaku Abd Rasak dan temanya.